Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik, namun karena sakit maka dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11).
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk Novanto tapi pihak tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, kata Febri.
Setelah itu, penyidik membuat berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan penahanan dan juga tidak ditandatangani Novanto dan salinan berita acara itu kembali diserahkan kepada Deisti.
Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran Novanto sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran, kata jelas Febri.
Sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembataran penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Novanto sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan menandatangani penolakan untuk menadatangani berita acara pembantaran.
Selama pembantaran penahanan itu, Novanto akan berada di dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan. KPK TAHAN SETYA NOVANTO
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta, 17/11 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik, namun karena sakit maka dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat perintah penahanan untuk Novanto tapi pihak tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, kata Febri.
Setelah itu, penyidik membuat berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan penahanan dan juga tidak ditandatangani Novanto dan salinan berita acara itu kembali diserahkan kepada Deisti.
Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran Novanto sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran, kata jelas Febri.
Sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembataran penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Novanto sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan menandatangani penolakan untuk menadatangani berita acara pembantaran.
Selama pembantaran penahanan itu, Novanto akan berada di dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.(*)
Berita Terkait
KPK periksa Dwina Michaella anak Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-el
Rabu, 28 Agustus 2019 10:34 Wib
Setya Novanto ajukan PK terkait perkara korupsi KTP Elektronik
Rabu, 28 Agustus 2019 10:32 Wib
Kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 9:55 Wib
Ramai diberitakan narapidana korupsi KTP-E bebas pelesiran,Setnov dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Sabtu, 15 Juni 2019 6:13 Wib
PUTRA SETYA NOVANTO DIPERIKSA KPK
Kamis, 2 Mei 2019 14:44 Wib
Izin berobat, Novanto terlihat di restoran
Selasa, 30 April 2019 9:01 Wib
KPK terima uang pengganti kasus korupsi KTP-E dari Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 8:47 Wib
Setnov beberkan nama-nama anggota DPR dan Banggar penerima aliran uang proyek KTP-E
Selasa, 18 September 2018 17:42 Wib