Daftar 14 Parpol yang Belum Penuhi Syarat Administrasi

id KPU

Daftar 14 Parpol yang Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat administrasi.

"Belum ada yang selesai. Semuanya, dalam penelitian itu, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/11).

KPU pun memberikan tenggang waktu kepada 14 parpol untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Ke-14 partai tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Ia menyebutkan varian dan persebaran kategori tidak memenuhi syarat berbeda-beda pada setiap partai politik.

Namun, sejumlah hal yang kerap terjadi yakni surat keterangan yang tidak ditandatangani atau dicap resmi, tidak terbacanya pindaian nomor rekening bank, surat keterangan alamat kantor yang tidak sesuai, dan keanggotaan ganda.

Kesalahan yang banyak terjadi untuk syarat keanggotaan yaitu jumlah anggota yang diklaim dan dimasukkan daftar namanya melalui sistem informasi partai politik (sipol) tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Tanda Anggota yang diserahkan parpol ke KPU Daerah.

"Intinya harus sama antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," ujar Hasyim.

Setelah melewati tahapan penelitian administratif, partai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran.

KPU memberikan waktu perbaikan berkas selama 14 hari, mulai 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan penelitian administratif untuk menentukan partai-partai politik tersebut dapat lolos ke tahap verifikasi faktual atau tidak.

Guna perbaikan, ke-14 parpol mendapatkan "user ID" baru untuk mengakses Sipol. (*)