Bengkulu Terima SK Penetapan Batas dengan Sumbar

id Batas Wilayah

Bengkulu Terima SK Penetapan Batas dengan Sumbar

Batas Wilayah. (cc)

Mukomuko, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerima surat keputusan terkait penetapan batas dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Pemprov sudah menerima SK penetapannya, namun belum diterukan ke Kabupaten Mukomuko," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Sapriadi, di Mukomuko, Jumat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menetapkan batas administrasi Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat. Kementerian menetapkan batas dua provinsi tersebut berdasarkan kesepakatan tiga gubernur dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Barat dan Jambi.

Ia menyatakan, meskipun pemerintah provinsi setempat menerima SK penetapan batas dengan Sumbar setempat dari Kemendagri, namun SK itu belum diteruskan ke Kabupaten Mukomuko.

Ia menyatakan, pemerintah kabupaten setempat siap menerima lokasi batas dua provinsi di perbatasan dengan Provinsi Sumbar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Karena, katanya, pemerintah kabupaten setempat tidak memiliki kewenangan untuk menggurus batas provinsi.

Selain itu, ia minta, pemerintah provinsi setempat membangun pilar batas utama (PBU) di perbatasan provinsi setempat dengan Sumatera Barat.

Pemerintah daerah setempat minta pemerintah provinsi memasang PBU di perbatasan untuk memberikan kepastian hukum terhadap warga setempat dan Provinsi Sumbar yang memiliki lahan di perbatasan.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat siap memfasilitasi perubahan lokasi administrasi lahan masyarakat setempat dan masyarakat dari kabupaten/kota lain. (*)