Tersangka Pengedar Narkoba Meninggal, Sempat Tidak Sadarkan Diri Setelah Penangkapan

id Polisi

Tersangka Pengedar Narkoba Meninggal, Sempat Tidak Sadarkan Diri Setelah Penangkapan

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu JT (41) yang ditangkap anggota Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, di Ujung Pasar Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Selasa (14/11), meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, Kamis (15/11).

Warga Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam itu sempat tidak sadarkan diri setelah JT melakukan perlawanan saat penangkapannya.

"Almarhum sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga JT dan anggota mengalami luka-luka," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi di Lubukbasung, Kamis.

Ia menambahkan, JT belum sempat ditahan di ruang tahanan Polres Agam karena setelah penangkapan ia tidak sadarkan diri.

Setelah itu JT dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung dan selanjutnya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.

Sementara istri almarhum, Neswita (39) mengatakan ia menerima surat pemberitahuan penangkapan dan surat pemberitahuan kalau suaminya sudah meninggal dunia pada Kamis (16/11) sekitar pukul 12:00 WIB.

"Sebelumnya suami saya sehat dan tidak menderita penyakit apa pun," kata ibu satu anak itu.

Sebelumnya JT ditangkap bersama dua rekannya dengan inisial Z (38) dan EF (32) keduanya warga Ujung Pasa, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.

Saat penangkapan, anggota berhasil mengamankan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 4,96 gram, satu paket sedang seberat 1,27 gram dan tiga paket kecil seberat 0,24 gram, uang tunai.

Ketiga tersangka ini ditangkap setelah unit Opsnal Res Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi tentang sering terjadi transaksi sabu-sabu di lokasi itu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ternyata benar dan pada saat itu para tersangka berada di dalam rumah sedang membagi-bagikan sabu-sabu menjadi paketan kecil-kecil.

Lalu dilakukan penangkapan, penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (*)