Perubahan Peraturan Daerah RPJMD Bukittinggi "Diketok Palu"

id DPRD Bukittinggi

Perubahan Peraturan Daerah RPJMD Bukittinggi "Diketok Palu"

Gedung DPRD Bukittinggi. (Humas DPRD Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemkot Bukittinggi bersama DPRD setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016 sampai 2021.

Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna di Bukittinggi, Rabu (15/11), menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Perubahan RPJMD dilakukan karena sebelumnya ada perubahan susunan perangkat daerah sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga perlu penyesuaian dengan sasaran pembangunan.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan-RB mengenai adanya inefisiensi program karena penempatan program yang kurang tepat di beberapa perangkat daerah serta adanya pengalihan kewenangan dari kota ke provinsi.

"Karena itu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan agar kegiatan itu berjalan tepat sasaran," ujarnya.

Di samping menyepakati ranperda perubahan RPJMD 2016-2021, DPRD dan pemkot juga menyepakati Ranperda penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang.

Penyertaan modal yang disepakati yaitu sebesar Rp5 miliar yang penganggarannya dilaksanakan dua tahap yaitu Rp2 miliar di awal APBD 2018 dan Rp3 miliar dalam Perubahan APBD 2018.

Lewat penyertaan modal itu, bagian laba dari usaha BPR Jam Gadang selanjutnya dapat diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Ramlan berharap keberadaan BPR Jam Gadang dapat dirasakan warga setempat dan membantu mengatasi urusan permodalan terutama bagi usaha mikro dan kecil.

"Apresiasi bagi pansus di DPRD yang telah membahas kedua ranperda ini. Selanjutnya ranperda akan disampaikan pada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi," katanya. (*)