Disdukcapil Pasaman Barat Buka Layanan Sabtu dan Minggu

id DISDUKCAPIL PASAMAN BARAT

Disdukcapil Pasaman Barat Buka Layanan Sabtu dan Minggu

Kadisdukcapil Pasaman Barat, Yulisna saat memberikan sosialisasi mengenai pelayanan kependudukan. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), membuka pelayanan pengurusan akta kelahiran dan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik pada Sabtu dan Minggu.

"Benar, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan dan pencapaian target kepemilikan akte kelahiran dan perekaman KTP elektronik pada 2017 ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Rabu (15/11).

Menurutnya pihaknya melakukan pelayanan di hari libur selain meningkatkan pelayanan juga untuk menyukseskan Pemilihan Umum serentak pada 2019 nanti.

"Pelayanan kita buka Sabtu dan Minggu dengan jadwal layanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar memanfaatkan layanan ini. Pembukaan layanan ini dimulai pada tanggal 18 November tahun 2017.

Ia menambahkan ada beberapa terobosan yang dilakukan oleh Disdukcapil Pasaman Barat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Antara lain, layanan "one day service" artinya layanan dokumen sehari siap dengan syarat lengkap dan di urus sendiri.

Kedua menghimpun beberapa dokumen dalam satu layanan "all in one", diaplikasikan dalam bentuk pengurusan KK yang mengalami pemecahan.

Kemudian pengurusan akta, KTP dan dokumen lain sekaligus dengan tujuan warga tidak bolak balik ke Disdukcapil.

"Selanjutnya ketiga layanan akta satu untuk semua one for all. Warga yang mengurus akta kelahiran anggota keluarga lebih dari satu, diberikan kemudahan cukup satu untuk persyaratan yang sama," ujarnya.

Selanjutnya pelayanan akta melalui sekolah. Layanan ini untuk murid TK, SD dan SMP yang diakomodir oleh guru atau Kepala Sekolah.

Guru tersebut yang mengantar berkas ke Disdukcapil atau sebaliknya Disdukcapil yg turun ke sekolah.

Mulai tahun 2017 menerapkan setiap penerimaan siswa baru wajib melampirkan akta kelahiran.

Kemudian pelayanan keliling dengan slogan kakekku yang pede datang. Artinya program Disdukcapil menjangkau daerah terpencil atau layanan kependudukan keliling hingga ke jorong-jorong.

"Itulah beberapa inovasi yg kita lakukan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta percepatan kepemilikan dokumen kependudukan," ujarnya.(*)