Merkuri Berbahaya, Wapres Ajak Pertambangan Rakyat Meninggalkannya

id JUSUF KALLA

Merkuri Berbahaya, Wapres Ajak Pertambangan Rakyat Meninggalkannya

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajak pertambangan rakyat untuk meninggalkan penggunaan unsur merkuri dalam proses penambangan guna mencegah terjadinya pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.

"Merkuri memang sudah dilarang pemakaiannya. Jadi setiap pemakaian itu melanggar lingkungan ataupun tata kerja pertambangan. Karena itu pemerintah ingin agar pertambangan rakyat tetap jalan, tapi tidak dengan cara berbahaya menggunakan merkuri," katanya di Jakarta, Selasa (14/11).

Karena itu, menurut Wapres, telah ditugaskan kepada Kementerian ESDM untuk mendidik rakyat menambang dengan cara yang lebih aman. Hal itu juga telah dibicarakan pada rapat kabinet.

Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus penggunaan merkuri yang mencemarkan lingkungan juga harus diperkuat.

"Ya tentu, harus keras begitu," katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait hal itu.

Sementara itu, limbah merkuri mengakibatkan pencemaran yang membahayakan lingkungan dan juga kesehatan manusia. Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) menggunakan bahan ini untuk proses amalgamasi emas.

Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 telah menandatangani Undang-Undang no 11/2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Melalui UU tersebut, Indonesia secara sah meratifikasi Konvensi Minamata yang dihasilkan pada Oktober 2013 lalu.

Indonesia sebelumnya menjadi satu dari 128 negara yang menandatangani konvensi tersebut pada 10 Oktober 2013. Konvensi tersebut bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan aktivitas manusia.

Salah satu tragedi pencemaran merkuri terkenal terjadi di kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang sekitar tahun 1958.

Akibat limbah yang mengandung merkuri dari pabrik kimia Chisso Corporation, mengakibatkan penduduk di wilayah tersebut hidup dengan masalah kesehatan dan cacat fisik yang kemudian dikenal dengan Penyakit Minamata. (*)