Kementerian ATR Bagikan 23.795 Ha Tanah Terlantar

id Sofyan Djalil

Kementerian ATR Bagikan 23.795 Ha Tanah Terlantar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 23.795,45 hektare tanah terlantar selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui program reforma agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil kepada pers di Jakarta, Selasa (14/11), mengatakan melalui program reforma agraria, pemerintah melakukan penertiban dan penatagunaan tanah terlantar untuk didayagunakan demi kepentingan masyarakat.

"Yang sekarang sudah dibagikan baru 23 ribu hektare, karena ternyata membereskan tanah terlantar tidak mudah," kata Sofyan pada Peringatan Hari Tata Ruang Nasional itu.

Ia menjelaskan dari pemerintah baru menerbitkan 23.795,45 hektare (ha) dari 400 ribu hektare tanah terlantar yang direncanakan pemerintah sebagai pemanfaatan ruang melalui program reforma agraria.

Program reforma agraria dilakukan dengan melakukan penertiban dan penatagunaan tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ada pun TCUN seluas 23.795,445 hektare tersebut akan digunakan antara lain 1.422,24 ha untuk Reforma Agraria, 732,03 ha untuk Program Strategis Nasional dan 212,13 ha untuk cadangan negara lain.

Sementara itu, 21.429,04 ha sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah.

Menurut Sofyan, penertiban dan penatagunaan tanah terlantar tidaklah mudah karena beberapa pemilik tanah bersertifikat HGU yang tidak ingin menyerahkan kepada pemerintah.

"Walaupun terlantar, orang yang punya HGU tidak pernah menyerah. Ada yang dibawa ke pengadilan tata usaha negara," ungkapnya.

Ia menambahkan pada Peringatan Hari Tata Ruang Nasional ini, Kementerian ATR melaksanakan serah terima pendayagunaan tanah terlantar untuk kepentingan umum di Kabupaten Sukabumi seluas 40 ha kepada TNI AD dan tanah terlantar di Kabupaten Semarang seluas 29,3216 ha kepada Kepolisian RI. (*)