Pemkot Padang Panjang Ajukan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD

id ranperda

Pemkot Padang Panjang Ajukan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD

Ilustrasi, Ranperda. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda oleh DPRD setempat.

Tiga Ranperda itu yakni Perubahan atas Perda Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Selasa, mengatakan pengajuan ke DPRD tersebut sudah disampaikan pada sidang paripurna dewan pada Senin (13/11).

Ke tiga Ranperda tersebut jelasnya, merupakan amanat dari Program Pembentukan Perda sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2017.

Sebelum disampaikan tiga Ranperda ini secara resmi, Pemerintah Daerah bersama dengan BP Perda telah melakukan harmonisasi terhadap tiga Ranperda tersebut pada 4 November 2017. Alhamdullilah, Pemerintah Daerah dan BP Perda telah sepakat bahwasanya pada Caturwulan III tahun ini, katanya. (*)