Sesuai Perda, Lahan Budidaya Perkebunan Sumsel 3,8 Juta Hektare

id Perkebunan Sawit

Sesuai Perda, Lahan Budidaya Perkebunan Sumsel 3,8 Juta Hektare

Perkebunan kelapa sawit Bumiarjo, Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc/16.)

Palembang, (Antara Sumbar) - Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RT/RW Provinsi Sumatera Selatan alokasi lahan untuk kawasan budidaya perkebunan seluas 3,8 juta hektare.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki di Palembang, Senin (13/11) menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan mengenai sektor pertanian dan perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional.

Menurut dia, sementara untuk alokasi kawasan budidaya pangan dan hortikultura seluas 936 ribu hektare.

Hal tersebut menunjukan bahwa potensi perkebunan dan pertanian sangat luas, namun demikian perlu peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan hal tersebut pemerintah provinsi Sumsel telah memfasilitasi perbaikan harga komoditas perkebunan dan pertanian melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS), pasar lelang dan kemitraan bahan olah karet (bokar), kemitraan pemasaran kopi dan pasar tani.

Untuk memberikan manfaat yang lebih baik pada sektor pertanian, pemprov Sumsel melakukan upaya untuk menjamin keberlangsungan usaha tani berupa asuransi usaha tani padi dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan sub optimal guna meningkatkan produksi dan pendapatan petani, ujarnya.

Sementara mengenai kelangkaan pupuk di beberapa daerah Sumsel agar kelangkaan pupuk di tingkat petani segera di atasi, dia menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani disebabkan adanya hambatan pada pendistribusian dari produsen.

Selain itu, adanya peningkatan harga gabah kering giling (gkg) dan beras di pasaran yang menyebabkan meningkatnya minat petani untuk melakukan kegiatan pertanian kembali sehingga kebutuhan pupuk mengalami peningkatan.

Terkait dengan hal ini Pemprov Sumsel telah mengambil langkah-langkah antara lain menyampaikan surat kepada kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan serta general manager PT Pelindo cabang Palembang untuk memprioritaskan sandar dan bongkar bagi kapal pengangkut pupuk bersubsidi.

Kemudian melakukan pemetaan secara komprehensif terkait kebutuhan pupuk bersubsidi kabupaten/kota sehingga tidak terjadi permintaan lebih besar daripada suplai dan terjadinya realokasi pupuk bersubsidi berulang-ulang.

Selain itu, berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam mengendalikan sistem distribusi dan mengevaluasi kembali sistem rayonisasi wilayah pemasaran saat ini agar ketersediaan pupuk bersubsidi dapat terjamin dan menjaga kelancaran distribusi hingga tingkat petani, katanya. (*)