Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumbar berharap keberadaan ojek berbasis daring bisa diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), seperti halnya taksi daring, agar tidak menjadi persoalan di daerah.
"Kendaraan berbasis daring sekarang berkembang pesat, salah satunya ojek. Namun aturan untuk angkutan umum roda dua tidak ada. Ini bisa menjadi persoalan di daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran di Padang, Senin (13/11).
Menurutnya angkutan umum berbasis daring tidak bisa dihindari karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah Provinsi Sumbar juga tidak menghalangi keberadaannya. Tetapi keberadaannya harus diatur dengan payung hukum yang jelas.
Payung hukum itu untuk memberikan kepastian cara pengelolaan pada pihak terkait serta meminimalisasi kemungkinan perselisihan dengan angkutan umum konvensional.
Angkutan umum daring di Sumbar, sebagian besar didominasi oleh angkutan roda dua di bawah perusahaan aplikasi gojek dan grab dengan jumlah lebih dari 3.000 unit dan terus bertambah.
Taksi daring juga berkembang cukup pesat di Sumbar. Namun sejumlah aturan baru dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek kemungkinan akan membatasi perkembangan tersebut.
Penolakan sopir angkutan kota terhadap angkutan daring pada sejumlah daerah di Sumbar, juga tidak khusus menyasar taksi daring, tetapi lebih condong pada ojek daring.
Fenomena itu, menurut Amran harus ditangkap oleh pemerintah untuk dibuatkan payung hukum agar kedudukan dan pengelolaannya jelas.
"Selama payung hukum berupa Undang-Undang atau Permenhub tidak ada, pemerintah provinsi tentu juga tidak bisa membuat aturan sendiri," kata dia.
Kalau aturan tidak ada, tentu pengaturan di lapangan juga tidak bisa dilakukan hingga berpotensi terjadinya perselisihan antara angkutan konvensional dengan daring di lapangan.
"Kita tentu tidak menginginkan hal itu terjadi," tambah dia. (*)
Berita Terkait
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib