Padang Aro, (Antara Sumbar) - Solok Selatan mencatatkan diri sebagai kabupaten pertama di Sumatera Barat yang telah menyepakati Rancangan Perda APBD 2018 menjadi Perda APBD di Kota Padang pada Minggu malam (12/11).
"Biasanya kita (Solok Selatan) telat, tapi alhamdulillah untuk 2018 menjadi yang pertama di Sumbar yang mengesahkan APBD," ujar Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang, Minggu malam.
Jumlah APBD 2018 Solok Selatan yang disepakati sekitar Rp809 miliar. Perda APBD 2018 disetujui oleh DPRD pada Minggu sekitar pukul 23.55 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan antara bupati dan DPRD.
Dia berharap gubernur segera mengevaluasi APBD 2018 sehingga kegiatan fisik pada tahun depan bisa dilaksanakan pada bulan Januari.
Solok Selatan pada 2016 mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Keberhasilan tersebut, kata Bupati daerah itu mendapat tambahan dari Kementerian Keuangan.
"Tapi syaratnya APBD harus tepat waktu. Kita bersyukur dan terima kasih kepada teman-teman (legislatif dan eksekutif) yang telah bekerja secara maksimal sehingga APBD 2018 disahkan lebih cepat," sebutnya.
APBD 2018, sebut Muzni masih difokuskan pada infrastruktur dan pariwisata. Solok Selatan setidaknya mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk infrastruktur.
"Tapi pelayanan umum seperti kesehatan dan pendidikan tetap kami penuhi, bahkan lebih dari biasanya," ujar yang didampingi oleh Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman.
Ia berharap laporan keuangan untuk tahun anggaran 2017 yang penilaian pada 2018 kembali meraih Opini WTP dan APBD kembali disahkan tepat waktu sehingga Solok Selatan kembali mendapat bonus dari Kemenkeu.
Sementara Ketua DPRD Solok Selatan Sidik Ilyas menyebutkan setelah mampu mencetak sejarah paripurna Ranperda APBD pertama di Sumbar harus dibarengi dengan percepatan dari pemerintah setempat untuk segera mengevaluasi dan menyerahkan APBD ke provinsi.
"Setelah hasil evaluasi, APBD segera dilaksnakan pada 2018," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah setempat tidak mengulur waktu melakukan pengadaan lelang dan jasa agar penyerapan anggaran lebih maksimal.
Pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda APBD 2018 di Padang pada Minggu malam seluruh fraksi di DPRD menyetujui ranperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018.
Dari pandang seluruh fraksi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Fraksi Reformasi, dan PAN, menyetujui ranperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018. (*)
Berita Terkait
Semen Padang raih SME SNI ISO 50001:2018 karena terapkan manajemen energi yang baik
Kamis, 28 Desember 2023 17:36 Wib
Semen Padang sebar 13 ribu ikan bilis hasil konservasi sejak 2018
Rabu, 20 Desember 2023 16:55 Wib
Korut batalkan perjanjian militer 2018 dengan Korea Selatan
Kamis, 23 November 2023 15:43 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Wako-Wawako Pariaman sampaikan nota penjelasan LKPD terakhir periode kepemimpinan 2018-2023
Selasa, 23 Mei 2023 10:50 Wib
PT Semen Padang implementasikan ISO 50001:2018 Manajemen Energi
Sabtu, 3 Desember 2022 7:12 Wib
Kasus suap RAPBD Jambi, Mantan Wakil Bupati Muarojambi diperiksa KPK
Rabu, 21 September 2022 12:48 Wib
Jadi buronan sejak 2018, perampok bersenjata api di OKU Timur dibekuk tanpa perlawanan
Jumat, 1 April 2022 7:14 Wib