Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Kurangi Pengangguran

id DANA DESA

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Kurangi Pengangguran

Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan menggunakan dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). Data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan, hingga 2016 dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 66.179 kilometer. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta perangkat desa atau nagari memaksikmalkan pemanfaatan dana desa 2018 untuk menyerap tenaga kerja guna menekan angka pengangguran.

"Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memastikan 30 persen anggaran dana desa bisa untuk upah pekerja. Ini bisa menekan angka pengangguran di Sumbar," kata Wagub di Padang, Jumat (10/11).

Ia mengatakan itu terkait data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat yang menyebutkan hingga Agustus 2017, jumlah pengangguran usia produktif di provinsi itu mencapai 138.700 orang, naik jika dibandingkan Agustus 2016 sebanyak 125.900 orang.

Menurutnya banyak angkatan kerja produktif dengan tingkat pendidikan cukup tinggi yang masih menganggur di desa dan nagari. Sebagian angkatan kerja itu berada di kota.

Mereka bisa dirangkul untuk membangun desa melalui sejumlah program dengan upah atau honor dari dana desa.

Mekanisme itu menurut dia pernah dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat yang membuat kebijakan memanggil pulang sarjana ekonomi dan akuntasi untuk membantu pengelolaan dana desa.

Namun ia mengingatkan besaran upah menggunakan dana desa itu maksimal hanya 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, atau sekitar Rp1,6 juta.

Sebelumnya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebesar 30 persen dari Rp60 triliun dana desa 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa.

Jika hal tersebut dilakukan, dana desa akan mampu menyerap sebanyak 5,7 juta tenaga kerja baru.

Dengan begitu, masyarakat yang bekerja memiliki pendapatan secara langsung sehingga mampu meningkatkan daya beli.

Ia memperkirakan dana desa yang akan dipakai untuk membayar upah sekitar Rp18 triliun. (*)