Penggunaan Lampu LED Kendaraan Bisa Memicu Kecelakaan

id Lampu Kendaraan

Penggunaan Lampu LED Kendaraan Bisa Memicu Kecelakaan

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat transportasi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Dr Yossyafra mengemukakan penggunaan lampu LED putih atau halogen pada kendaraan bermotor perlu ditertibkan karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Perlu ada penertiban terhadap pengendara yang mengganti lampu utama kendaraannya dengan produk di luar produsen asli kendaraan seperti High Intensity Discharge (HID) atau LED," katanya di Padang, Kamis (9/11).

Llampu LED atau HID ini tidak memenuhi standar keselamatan, karena kapasitas pencahayaan melebih izin yang dikeluarkan.

"Prinsipnya pemilik kendaraan tidak boleh memasang atau mengganti peralatan (lampu) yang dapat membahayakan pengendara lainnya," ujarnya.

Tidak hanya kendaraan yang telah dimodifikasi, kendaraan baru juga banyak ditemukan telah menggunakan lampu-lampu tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena beberapa kendaraan baru keluaran produsen asli telah memasang lampu tersebut pada produknya," tambahnya.

Kesalahan orang dalam penggunaan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terang lampu, maka semakin terbantu dalam melihat jalan. Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau dan mengganggu pengendara lain.

Ia mengharapkan kepada aparat terkait untuk melakukan penertiban terhadap pengguna lampu LED ini, karena dapat mengurangi tingkat kecelakaan. (*)