36.861 KK Padang Tidak Memiliki Jamban

id toilet

36.861 KK Padang Tidak Memiliki Jamban

Ilustrasi Toilet (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat, mengemukakan sebanyak 36.861 Kepala Keluarga (KK) dari 207.877 KK di daerah itu tidak memiliki jamban dan masih memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan mandi cuci dan kakus (MCK).

"Data itu diambil dari setiap puskesmas yang terdapat pada 11 Kecamatan di daerah itu," kata Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Gusweni di Padang, Rabu.

Ia mengatakan masyarakat yang sudah memiliki jamban di daerah itu sebanyak 182.083 jiwa dari 908.189 jiwa, dan belum semuanya dikatakan layak, sedangkan yang sudah memiliki jamban namun masih belum dikatakan layak yaitu sejumlah 38.284 jiwa.

"Tersebar di Kecamatan Pauh, Kuranji dan Lubuk Kilangan," tambahnya.

Gusweni menerangkan, terdapat empat jenis sarana jamban yang digunakan oleh masyarakat yaitu jenis komunal, jumlah sarana yang dipakai 218 jamban, dan yang layak sebanyak 211 jamban.

"Jenis leher angsa, jumlah sarana sebanyak 165.744, sedangkan yang terhitung memenuhi syarat 140.883 jamban," katanya.

Jenis plengsengan jumlah sarana 2.055, sedangkan yang layak hanya 381 jamban dan cemplung digunakan oleh 24.869 jiwa dengan jumlah sarana 14.066, sementara yang dinilai layak hanya 2.324 jamban.

Sebagian besar kecamatan yang belum memiliki fasilitas jamban layak tersebut berada pada kawasan yang dilalui oleh sungai atau pun irigasi besar.

Ia menjelaskan meskipun di dalam rumah warga tersebut sudah memiliki jamban namun pembuangannya masih pada aliran sungai atau irigasi, masih belum memenuhi standar kelayakan karena untuk dikatakan layak jamban harus memiliki bak penampungan (septic tank).

Pihaknya, katanya terus menyosialisasikan pemakaian jamban layak kepada masyarakat dan juga berupaya menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan buang air besar di sungai.

Menurutnya setelah diberikan penyuluhan tentang bagaimana pentingnya mempunyai jamban yang layak di setiap rumah, tindakan selanjutnya yakni mengimbau para warga untuk aktif pada kegiatan kelurahan dan membuat program demi membangun kesehatan bersama.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Padang Iswandi menyarankan Dinkes setempat membuat program untuk pembuatan jamban umum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memilikinya.

"Dengan banyaknya (KK) yang tidak memiliki jamban di Kota Padang, tempat buang air besar umum itu hendaknya menjadi perhatian, karena menyangkut kesehatan warga," katanya.

Melakukan aktivitas dengan memanfaatkan aliran sungai untuk MCK, ujarnya merupakan perilaku yang tidak sehat dan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang berisiko menimbulkan penyakit.

Sedangkan, pengamat sosial dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Nursyirwan Effendi mengusulkan diberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang masih buang air besar (bab) sembarangan terutama di sungai.

"Saya mengusulkan untuk diberlakukan denda pada mereka yang masih melakukan kebiasaan bab di sungai, untuk memberi efek jera kepada pelaku," katanya.

Ia mengemukakan usulan tersebut merupakan cara terakhir yang harus dilakukan pemerintah setempat, jika cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut. (*)