Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepala Kejaksaan (Kajari) Solok Selatan, Sumatera Barat, M Rohmadi mengatakan tersangka dugaan korupsi dana bencana bisa saja bertambah.
"Sekarang masih proses penyidikan dan saat persidangan akan terungkap fakta baru dan mungkin mengarah pada tersangka baru," katanya di Padang Aro, Rabu (8/11).
Ia menyebutkan kejaksaan sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi serta saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana bencana.
Dugaan korupsi dana bencana sudah ditetapkan empat tersangka yang terdiri dari rekanan dan PPTK pada BPBD Solok Selatan.
Empat tersangka tersebut yaitu Ito Marliza, Mai Afri Yuneti sebagai pelaksana dan Irda Hendri PPTK pada BPBD Solok Selatan.
Sedangkan satu lagi yaitu Beni pimpinan PT Buana Mitra Selaras yang ditunjuk melakukan perbaikan darurat tebing Batang Bangko.
"Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara diperkirakan Rp900 juta," katanya.
Ia menjelaskan setelah banjir bandang yang melanda Solok Selatan pada awal 2016 pemerintah setempat mengajukan dana pada BNPB untuk perbaikan sungai Batang Bangko.
Atas usulan tersebut BNPB mengucurkan dana sebesar Rp9 miliar dan Rp4,5 miliar dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan darurat tebing Batang Bangko.
Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti ditetapkan statusnya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor:135/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017.
Sedangkan penetapan status tersangka Irda Hendri, SH Nomor 1304/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. (*)
Berita Terkait
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Kejati Sumbar geledah kantor Gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 19:36 Wib
Pemprov Sumbar dukung penegakan hukum dugaan korupsi dinas pendidikan
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Mentawai usai buron belasan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 12:00 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliar
Rabu, 20 Maret 2024 18:50 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus korupsi (Video)
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib