Wakil Gubernur Harapkan Dana Desa Termanfaatkan Untuk Entaskan Nagari Tertinggal

id dana desa

Wakil Gubernur Harapkan Dana Desa Termanfaatkan Untuk Entaskan Nagari Tertinggal

Dana Desa (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit meminta pemanfaatan dana desa di daerah itu diarahkan untuk mengentaskan desa/nagari tertinggal.

"Di Sumbar sekarang masih banyak nagari/desa tertinggal. Dana desa bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki enam indikator daerah tertinggal agar bisa keluar dari status itu," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan itu usai rapat koordinasi dengan Wali Nagari se-Sumbar di Padang.

Indikator daerah tertinggal itu masing-masing terkait perekonomian, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas daerah, aksesibilitas dan karakter daerah.

Dana desa, bisa dimanfaatkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa/Nagari yang membantu perekonomian masyarakat. Juga pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan.

Apalagi pemanfaatan dana desa 2018, sebanyak 30 persen bisa dimanfaatkan untuk upah pelaksanaan kegiatan yang artinya bisa menyerap tenaga kerja di desa.

Setidaknya pemanfaatan itu sudah bisa membantu meningkatkan nilai beberapa indikator daerah tertinggal hingga keluar dari status itu.

Nagari harus memprioritaskan program yang telah ada, dari pada membuat program baru yang harus mulai dari awal lagi. Meski demikian, hal itu sifatnya tidak mutlak, tergantung situasi dan kondisi di tingkat desa atau nagari.

Selain itu, ia juga mengingatkan Wali Nagari sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat agar bisa memberikan kepuasan dalam pelayanan publik.

Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh karena berbelit-belitnya pelayanan yang ada di kantor wali nagari.

Hingga 2017, Sumbar masih memiliki tiga kabupaten tertinggal dengan jumlah nagari nagari/desa tertinggal pada daerah itu sebanyak 56, terdiri dari 38 nagari/desa tertinggal dan 18 nagari/desa sangat tertinggal.

Meski di tingkat kabupaten hanya tiga daerah tertinggal, namun jika merujuk ke tingkat nagari, sesuai keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 30 tahun 2016, Sumbar masih memiliki 379 nagari/desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Nagari/ desa itu tersebar pada 14 kabupaten dan kota di Sumbar. (*)