Meulaboh, Aceh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Aceh, memastikan semua aktivitas pertambangan tidak resmi (ilegal) di kawasan pedalaman, akan segara ditutup karena selama ini sudah sangat merusak lingkungan.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Meulaboh, Minggu menegaskan, dirinya juga mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan penegak hukum untuk mendatangi kawasan pertambangan illegal yang masih ditemukan pada sejumlah kabupaten di Aceh.
"Pertambangan yang mencemari lingkungan ditutup semuanya, tidak boleh lagi beroperasi, termasuk (di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya). Hari ini belum ditutup, besok mungkin, tim Polda Aceh hari ini sampai, sudah begerak ke sana,"tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Irwandi Yusuf, disela-sela mendampingi Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Mohammad Nasir, saat berkunjung ke kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Irwandi mengakui, aktivitas pertambangan illegal masih berlangsung disejumlah lokasi di provinsi paling ujung barat pulau Sumatera itu, dalam kegiatannya menggunakan bahan kimia seperti mercuri untuk bahan baku penyulingan emas saat proses pemisahan.
Kondisi tersebut menurut Irwandi, sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan sudah pernah diperingatkan agar tidak menggunakan bahan kimia seperti cara yang mereka gunakan di gunung, karena itu merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
"Pertambangan yang berproduksi yang berdampak buruk bagi lingkungan, itu benar, jelas Aceh akan menuai akibat mercuri, sudah dikasih tahu, udah diingatkan jangan lagi begitu, tidak juga berubah, sekarang sudah turun tim Polda Aceh menutup semuanya,"tegasnya.
Ia juga menjawab dengan singkat pertanyaan wartawan, mengenai adanya pencemaran lingkungan di kawasan pantai laut wilayah Aceh Barat oleh batubara, Irwandi Yusuf, menegaskan dan meminta kepada pihak terkait untuk segara membersihkannya.
Sementara itu anggota DPR Aceh, Zainal Abidin, usai kegiatan di UTU meninjau beberapa rumah warga yang terdampak debu batubara di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo dan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, kondisi masyarakat harus ditangani, minimal dengan upaya paling humani, yaitu melakukan relokasi atau pemindahan warga setempat dan memberikan kompensasi dari kebijakan itu.
"Kita meminta Pemerintah Aceh, untuk memikirkan secara serius masyarakat yang terdampak debu batubara. Kalau tidak direlokasi maka akan menjadi konflik turun temurun masyarakat dan perusahaan,"kata Zainal Abidin kepada wartawan. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polresta Bukittinggi gelar patroli SPBU antisipasi tindakan ilegal
Jumat, 29 Maret 2024 14:52 Wib
Diduga pemicu bencana, warga Lubuk Nyiur harapkan aparat harus serius tindak ilegal logging
Jumat, 15 Maret 2024 13:28 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Pembongkaran tempat hiburan ilegal
Selasa, 20 Februari 2024 15:39 Wib
Pelimpahan tahap II kasus penambang emas ilegal di Aceh Barat
Senin, 19 Februari 2024 16:40 Wib
ICDX: Edukasi berkelanjutan cegah masyarakat dari investasi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 14:36 Wib
Mewaspadai risiko terpapar produk kesehatan ilegal
Rabu, 17 Januari 2024 9:19 Wib