Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

id NARKOBA INTERNASIONAL

Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (tengah) bersama Kakanwil Kemenkumham Dwi Prasetyo (kanan) dan Kepala Bea Cukai Hilman Satria (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan internasional di Padang,Kamis (2/11). Polda menangkap tiga pelaku yang mendatangkan narkoba dari Belanda. (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba yaitu Y (28), R (37) dan SK (37) yang terlibat dalam jaringan internasional.

"Ketiga pelaku bekerja sama untuk mengimpor sebanyak 214 butir pil ekstasi dari Belanda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, saat ekspos kasus di Padang, Kamis (2/11).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat dan Bea Cukai yang menyebutkan ada narkoba dari Belanda yang masuk ke Kota Padang melalui Jakarta.

Pihak Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan mengirimkan petugas ke Jakarta untuk menikuti barang tersebut.

"Kami menangkap pelaku berinisial Y bersama barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi dan satu paket narkoba bukan jenis tanaman di depan Rumah Sakit Siti Rahmah Jalan Bypass Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30," jelasnya.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemana barang tersebut akan didistribusikan. Menurut pengakuan pelaku barang tersebut akan dikirim kepada pelaku R dan SK yang berada di Lapas Klas II B Kota Pariaman.

Pelaku R dan SK ini, sebutnya merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman kurungan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kakanwil Kemenkumham untuk menangkap kedua pelaku. Kami menangkap pelaku R dan SK pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan tersangka berinisial R akan memproduksi narkoba melalui produksi rumahan di Sumbar. Barang yang datang dari Belanda itu akan diracik oleh pelaku untuk menciptakan jenis narkoba baru.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menari pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Hilman Satria menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan sinergi dari Polda, Kemenkumham dan Bea Cukai yang berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Kami mendeteksi ada pengiriman narkoba dari Belanda, setelah itu kami menghubungi Ditnarkoba Polda Sumbar untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumbar Dwi Prasetyo mengatakan narkoba masuk ke lapas dengan berbagai cara seperti melempar melalui tembok lalu diamankan oleh petugas kebersihan.

"Kami berupaya untuk membersihkan lapas dari peredaran narkoba bahkan dalam beberapa waktu ke depan di Lapas Nusakambangan akan dibuat dengan pengamanan maksimal. Narapidana yang telah lama dan berulanh akan dikirim ke sana," katanya. (*)