Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sehingga menjadi korban tewas kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang Banten.
"Kita analisa kembali perlindungan anak nanti ibunya bisa kena juga orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/11).
Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian menjadi korban meninggal dunia.
Argo belum dapat memastikan pekerja di bawah usia yang bekerja di gudang petasan itu lantaran keinginan sendiri atau membantu orang tua mencari nafkah.
Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya tukang las Subarna Ega belum dapat dipastikan keberadaannya.
Argo mengemukakan penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak.
Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung namun diketahui pria yang berprofesi tukang las itu belum kembali ke rumahnya. (*)
Berita Terkait
Panglima TNI: Presiden Jokowi telah beri arahan soal kebakaran gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 14:14 Wib
Panglima TNI ungkap dugaan sementara penyebab kebakaran gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 14:00 Wib
Pertamina: Tidak ada SPBU yang terdampak ledakan gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 11:53 Wib
PLN: Kelistrikan normal di sekitar gudang amunisi yang meledak
Minggu, 31 Maret 2024 11:43 Wib
Pangdam Jaya: Kebakaran sudah dapat dipadamkan
Minggu, 31 Maret 2024 7:18 Wib
Pangdam Jaya jelaskan kronologis meledaknya gudang munisi di Ciangsana
Minggu, 31 Maret 2024 7:17 Wib
Damkar Bekasi terjunkan tiga armada padamkan kebakaran Gudang Armed
Sabtu, 30 Maret 2024 20:29 Wib
Kapolresta Bukittinggi cek gudang KPU pastikan keamanan Pemilu
Kamis, 4 Januari 2024 12:02 Wib