Kantor Pengadilan Negeri Padang Bisa Digunakan 2018

id PN Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, yang saat ini masih direhabilitasi, bisa digunakan pada 2018.

"Pada Desember 2018 setidaknya pengerjaan bangunan selesai 80 persen, dan bisa digunakan kembali untuk sidang," kata Pejabat humas Pengadilan Negeri Klas I A Padang, R Ari Muladi di Padang, Selasa (31/10).

Ia menyebutkan hal itu sejalan dengan dianggarkannya dana lanjutan pembangunan kantor pengadilan itu oleh Mahkamah Agung RI pada 2018 sebesar Rp18 miliar.

Ari Muladi menjelaskan dengan digunakannya kantor Pengadilan di Jalan Khatib Sulaiman itu, akan menjadi solusi beberapa persoalan di kantor peralihan pengadilan saat ini.

Sebelumnya karena dilakukan rehab kantor di Jalan Khatib Sulaiman, kantor pengadilan Padang dipindahkan sementara ke Jalan Rasuna Said, Padang.

Beberapa kendala yang ada seperti terbatasnya ruang sidang, ruang tunggu bagi pengunjung, dan ruang tahanan.

"Minimnya ruang sidang berdampak pada kesulitannya mengatur jadwal sidang, harusnya ini tidak terjadi mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) baik hakim serta panitera mencukupi, ini karena keadaan," katanya.

Ia memaparkan saat ini hakim yang ada di Pengadilan Padang berjumlah 16 orang, dengan lima majelis hakim.

"Hanya saja pemindahan nanti baru untuk sidang perkara pidana dan perdata. Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih tetap di Jalan Bypass," jelasnya.

Diketahui pengerjaan kantor di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan dalam masa dua tahun, dengan anggaran Rp40 miliar.

Berdasarkan cetak biru yang pernah diperlihatkan, kantor yang akan dibangun bertingkat tiga, dan tidak lagi menggunakan atap bergonjong khas rumah gadang Minangkabau, seperti kantor sebelumnya. (*)