DPRD - Pemkab Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2018

id Propemperda 2018

DPRD - Pemkab Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2018

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Irman menandatangani Propemperda 2018 disaksikan Wakil Ketua DPRD Saidani (kanan) dan Wabup Zuldafri Darma (kiri) pada rapat paripurna dewan di Pagaruyung, Selasa (31/10). (ANTARA SUMBAR/Humas Setdakab Tanah Datar)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - DPRD Tanah Datar bersama pemerintah daerah setempat sepakat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Irman didampingi Saidani dan dihadiri 30 anggota, Wakil Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekda Hardiman, pimpinan OPD dan Camat, di Pagaruyung, Selasa (31/10).

Pembacaan laporan hasil pembahasan Propemperda oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dengan juru bicara Adrison serta pembacaan konsepnya disampaikan Sekretaris Dewan Elizar setelah disetujui seluruh Fraksi DPRD.

Wabup Zuldafri Darma menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Perda dan seluruh anggota DPRD karena telah memberikan sumbangan pemikiran yang bertujuan untuk melahirkan program pembentukan peraturan daerah 2018 yang diajukan oleh pemerintah daerah.

"Kita telah mendengarkan bersama Prompemda yang disampaikan dan semua fraksi DPRD telah memberikan persetujuannya untuk ditetapkan," katanya.

Wabup mengatakan Propemperda menjadi dasar penganggaran APBD Tanah Datar sebagaimana yang telah diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum.

Ia menyebutkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah yang diharapkan kepada organisasi perangkat daerah pemrakarsa rancangan peraturan daerah yang terkait untuk segera menyiapkannya untuk diajukan kepada DPRD.

"Dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 untuk menjadi perhatian OPD pemrakarsa melingkupi, menyusun jadwal tahapan penyusunan peraturan daerah agar dapat terlaksana sesuai target, memahami substansi rancangan peraturan daerah yang akan disusun untuk dipedomani yang terkait," katanya.

Ia mengingatkan agar segera menyusun naskah akademik yang telah disepakati, menyusun rancangan Propemperda dengan memperhatikan undang-undang dan kepentingan umum serta melibatkan tenaga ahli serta sosialisasikan kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPRD. (*)