Tertib Berkendara Kurangi Risiko Kecelakaan Lalulintas

id Kecelakaan Lalu Lintas

Tertib Berkendara Kurangi Risiko Kecelakaan Lalulintas

Ilustrasi - Warga menyaksikan truk yang terbalik akibat kecelakaan di pinggir Jalan Raya Magelang Purworejo Desa Meteseh, Tempuran, Magelang, Rabu, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2016). Truk bernopol AA 1753 EF yang melaju dengan kecepatan tinggi mengalami kecelakaan setelah menyerempet sepeda motor, korban kecelakaan tersebut mendapat perawatan di rumah sakit. ( ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan tertib dalam berkendara.

"Apabila masyarakat telah tertib berkendara maka peluang terjadinya kecelakaan dapat diminimalkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Budi Prasetyo di Padang, Selasa.

Menurut dia kesadaran berlalu lintas harus dimiliki oleh masyarakat sehingga dalam berkendara di jalan raya lebih mengutamakan keselamatan.

Salah satu cara tertib berlalu lintas adalah memiliki surat izin mengemudi dan surat kelengkapan kendaraan. Setelah itu menggunakan kendaraan yang sesuaia standar yang ada.

Jangan menggunakan kendaraan yang tidak standar seperti knalpot "racing",penggunaan lampu tambahan dan menggunakan helem ketika mengendarai kendaraan roda dua.

"Apabila masih menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar akan ditilang oleh petugas" kata dia.

Ia mengatakan pada 1 hingga 14 November 2017 Polda Sumatera Barat akan melakukan Operasi Zebra serentak untuk melakukan penindakan terhadap seluruh pelanggaran lalu lintas.

"Kegiatan ini dilakukan serentak secara nasional yang dimulai dengan apel pasukan. Kita berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara," kata dia.





Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Evalina menyebutkan sepanjang tahun 2027 Ditlantas Pold dan seluruh Polres telah mengeluarkan surat bukti penilangan sebanyak 62.730 buah dan total denda mencapai Rp5 miliar.

"Polresta Padang yang paling banyak mengeluarkan tilang dalam tahun ini sebanyak 16. 876 tilang," kata dia.

Sedangkan pada tahun 2016 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 104.825 tilang dengan denda total denda mencapai Rp3 miliar.

"Tilang ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas," kata dia. (*)