Jakarta, (Antara Sumbar) - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Meskipun, menurut dia melalui sambungan telepon, Selasa pagi, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.
Periode registrasi kartu seluler diagendakan Kementerian Komunikasi dan Informatika 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Hingga posisi Senin (29/10), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.
Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Sementara itu, Registrasi kartu seluler lama, dapat dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri.
Untuk XL dapat dilakukan dengan mengetik sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.
Sementara untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator yang ada maupun dengan melihat website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi tersebut hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk pro aktif dalam registrasi seluler tersebut.
"Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya," katanya. (*)
Berita Terkait
Samsat nasional bahas optimalisasi digitalisasi dan implementasi penghapusan data ranmor tidak lakukan registrasi
Jumat, 12 Januari 2024 12:04 Wib
Bupati Agam berharap Kemendagri segera registrasi 13 nagari
Minggu, 25 Desember 2022 14:42 Wib
BPS Sumbar lakukan Regsosek wujudkan satu data perlindungan sosial
Kamis, 6 Oktober 2022 17:38 Wib
BPS Solok Selatan gelar rakor pendataan awal Regsosek
Jumat, 30 September 2022 13:10 Wib
Pemkot Sawahlunto komitmen dukung Registrasi Sosial Ekonomi
Rabu, 21 September 2022 20:42 Wib
Pemkab Solok gelar rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi tahun 2022
Selasa, 20 September 2022 13:37 Wib
MK registrasi 3.341 perkara sejak 18 tahun terakhir
Kamis, 10 Februari 2022 12:46 Wib
Kebakaran pusat data berdampak gangguan pada layanan registrasi IMEI
Jumat, 3 Desember 2021 10:32 Wib