Sumbar Segera Cabut 26 IUP Setelah Terima Salinan Putusan PTUN

id Tambang

Sumbar Segera Cabut 26 IUP Setelah Terima Salinan Putusan PTUN

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu salinan putusan terkait izin usaha tambang yang diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dengan pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk segera melaksanakan isi putusan tersebut.

"Sampai Kamis kami masih menunggu salinan putusan dari PTUN, karena putusan itu perlu kami lihat dan pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Enifita Djinis di Padang, Kamis.

Setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, pihaknya akan segera melaksanakan isi putusan berupa pencabutan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak clean and clear (CnC).

Ia menjelaskan pencabutan izin tersebut nantinya akan dilakukan oleh dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, Enifita juga mengatakan tidak akan menempuh upaya hukum lain terkait putusan PTUN Padang itu, seperti mengajukan banding.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maswar Dedi mengatakan putusan dilaksanakan dengan mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan 26 izin tersebut.

"Kami akan mengeluarkan SK pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non CNC yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya. SK dikeluarkan untuk masing-masing perusahaan," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Padang yang diketuai oleh Harisman, beranggotakan Zabdi Palangan, dan M Afif telah menyatakan bahwa permohonan LBH Padang untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (fiktif positif) dikabulkan.

Hakim memerintahkan 26 IUP tambang bermasalah yang dimohonkan oleh LBH Padang untuk dicabut segera oleh gubernur.

Gugatan tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 20 Oktober 2017.

Sementara Direktur LBH Padang Era Purnama Sari meminta agar pemprov segera menjalankan putusan pengadilan dengan mencabut 26 izin tersebut.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (6) Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan paling lama lima hari sejak putusan ditetapkan, jadi tidak ada alasan lagi gubernur menunda-nunda," katanya dalam keterangan pers. (*)