Nelayan di Sumbar Waswas, Berharap Permen Penangkapan Ikan Direvisi

id NELAYAN

Nelayan di Sumbar Waswas, Berharap Permen Penangkapan Ikan Direvisi

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah pusat diharapkan meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan karena nelayan di Sumbar terancam tidak dapat melaut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri di Padang, Kamis (26/10), mengatakan jika Permen tersebut belum direvisi hingga Desember 2017, maka nelayan di provinsi itu terancam tidak dapat melaut karena takut tertangkap oleh petugas.

DKP Sumbar menyebutkan Permen tersebut tidak bisa diterapkan di daerah itu karena alat tangkap nelayan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam Permen tersebut bagan di atas 30 gross tonage (GT) wajib memenuhi persyaratan seperti alat tangkap jaring dengan ukuran di atas 2,5 inci atau sekitar 63 milimeter dan lampu dibatasi hanya 16 ribu watt.

Sementara rata-rata alat tangkap nelayan saat ini menggunakan ukuran empat milimeter.

"Jika dipakai ukuran 64 milimeter tersebut ikan yang biasa ditangkap dengan batasan ukuran tersebut tidak bisa masuk ke jaring," ujar dia.

Sebetulnya, Permen tersebut bertujuan untuk menjaga ekosistem laut dan ikan-ikan kecil yang belum seharusnya ditangkap.

Untuk wilayah Sumbar berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu, sebutnya tentu perlu dipastikan kembali apakah nelayan melakukan hal-hal yang ditakutkan tersebut.

Namun, jika setelah Desember 2017 juga belum direvisi maka Pemprov Sumbar akan kembali melakukan koordinasi dan meminta solusi dari KKP.

"Beberapa waktu lalu saya juga bertemu dengan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dalam kesempatan itu saya membicarakan hal ini dan meminta kejelasan sebelum Desember 2017 namun belum ada jawaban yang pasti," katanya.

Setidaknya ada 250 bagan di Sumbar, dan 113 unit bagan di antaranya sudah mengurus surat izin usaha.

"Kalau total nelayannya mencapai ribuan orang, dampaknya juga akan lebih banyak jika bagan ini tidak beroperasi," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman juga mengarapkan pemerintah pusat merevisi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 meskipun sudah dua kali diberikan perpanjangan izin bagi nelayan untuk melaut.

"Jika memang regulasi tersebut tidak bisa direvisi, setidaknya diberi pengecualian bagi nelayan Sumbar," lanjutnya. (*)