UMP Sumbar 2018 Sebesar Rp2,1 Juta/Bulan

id Buruh

UMP Sumbar 2018 Sebesar Rp2,1 Juta/Bulan

Arsip - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengunakan atribut robot saat mengikuti perayaan hari buruh sedunia (May Day) di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Dalam aksi yang diikuti ribuan buruh itu mereka menuntut melawan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali, menaikkan upah minimum pada tahun 2016 sebesar 32 persen dan kebutuhan hidup layak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/NZ/15)

Padang, (Antara Sumbar) - Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini.

"Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal dihubungi dari Padang, Rabu (25/10).

Ia mengatakan angka kenaikan itu didapatkan dengan rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + PDB))

UMP Sumbar 2017 sebesar Rp1,9 juta pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen tambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen. (8,71 persen) hingga menjadi Rp2,1 juta.

"UMP ini akan ditetapkan dengan SK gubernur setelah rapat dewan pengupahan," kata dia.

Kenaikan UMP Sumbar 2018 lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun 2017 yang hanya mencapai 8,25 persen.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat Suhariyanto di Padang mengatakan penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia.

"Kita di BPS telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018," katanya.

Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang diserahkan pada Kementerian Tenaga Kerja itu merupakan pertemuan ekonomi yang dilihat pada September 2016 dengan September 2017. Lalu juga dilihat pada triwulan III dan IV tahun 2016 serta pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II pada tahun 2017 ini.

Menurutnya cara itu dilakukan untuk memberikan pemerataan kenaikan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. (*)