Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

id sabu-sabu

Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya didampingi petugas Pegadaian menimbang barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram yang disita oleh Polda Sumbar di Kantor Pegadaian Cabang Tarandam Kota Padang, Sumatera Barat,Selasa (24/10). Polda menangkap dua pelaku berinisial WD dan RT yang merupakan warga Riau terkait kasus ini. (Antara Sumbar/Mario)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial WD (33) dan RT (27) yang merupakan jaringan lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS dalam ekspos kasus di Padang, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Salilok, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (18/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut dia kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang akan membawa barang haram itu ke Jakarta melalui Sumatera Barat.

Bersama kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 231,36 gram, dua unit telepon dan satu unit mobil.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap keduanya.

Mereka mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial BR yang berdomisili di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Pada Minggu (22/10) tim langsung mencari keberadaan BR di rumahnya, namun pelaku tidak berada di tempat. Di dalam kamar pelaku kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram yang terbungkus sebuah kotak," kata dia.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka BR yang masih berkeliaran.

Kombes Kumbul KS menduga barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berasal dari luar negeri. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kami akan bekerja sama dengan Polda Riau untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kegigihan anggota dalam bertugas.

"Terutama di jalur-jalur perbatasan dengan Riau, Sumatera Utara dan Jambi. Kita apresiasi pengungkapan ini dan semoga ke depan peredaran narkotika di Sumatera Barat dapat dihilangkan," kata dia.

Foto : Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya didampingi petugas Pegadaian menimbang barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram yang disita oleh Polda Sumbar di Kantor Pegadaian Cabang Tarandam Kota Padang, Sumatera Barat,Selasa (24/10). Polda menangkap dua pelaku berinisial WD dan RT yang merupakan warga Riau terkait kasus ini.