KPU Padang Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS

id Pilkada

KPU Padang Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS

Arsip - KPU Kota Padang menggelar press ghatering dengan sejumlah media yang ada di daerah setempat. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, memperpanjang pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 25 Oktober 2017 untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018 karena kuota masih kurang.

"Sebelumnya pendaftarannya sudah dibuka sejak 17-22 Oktober 2017, namun untuk PPS belum memenuhi kuota untuk seleksi selanjutnya," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Senin.

Saat ini, ada beberapa kelurahan yang belum mencukupi kuota seperti Pasia Nan Tigo dan Bungus Teluk Kabung, baru satu orang pendaftar.

Jumlah PPS yang dibutuhkan yakni 312 orang untuk 104 kelurahan, sehingga masing-masing kelurahan harus mengutus enam peserta untuk mengikuti seleksi.

Namun untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya menyatakan jumlah pendaftaran sudah cukup sebanyak 180 orang untuk melanjutkan tes tertulis pada Kamis (26/10).

"Untuk PPK, KPU membutuhkan sebanyak 55 personil," kata Yusrin.

Kemudian ia menyampaikan syarat pendaftarannya adalah, pendaftar tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS secara berturut-turut.

Calon juga tidak pernah mendapat sanksi diberhentikan tetap oleh KPU Kabuten/Kota atau dewan Kehormatan penyelenggara pemilu ketika menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur dan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.

"Khusus untuk calon PPS, harus mendapat usulan bersama dari Lurah dan Badan Pemusyawaratan Kelurahan, ujar dia.

Sedangkan persyaratan lain, kata dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), setia pada Pancasila, memiliki integritas pribadi yang kuat serta adil dan jujur.

Selain itu juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak jadi anggota partai politik setidaknya dalam jangka waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

Kota Padang bersama Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang pilkada serentak 2018 di Sumbar. (*)