Polisi Solok Selatan Amankan 25 Kubik Kayu Diduga Ilegal

id Polisi

Polisi Solok Selatan Amankan 25 Kubik Kayu Diduga Ilegal

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat mengamankan kayu olahan berbagai ukuran dan jenis diduga hasil pembalakan liar di Lubuak Ulang Aling Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin melalui Kasat Reskrim AKP Omri Yan Suhareka, di Padang Aro, Senin, mengatakan, pemilik kayu olahan ini belum diketahui dan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Penemuan kayu olahan berbagai jenis ini berdasarkan laporan masyarakat dan saat ini masih mencari tahu siapa pemiliknya," kata dia.

Seluruh barang bukti berupa kayu olahan berbagai jenis diamankan di Mapolres Solok Selatan.

Kayu olahan berbagai jenis tersebut ditemukan diareal PT BRM.

Kayu olahan tersebut di duga sengaja dibongkar di areal PT BRM, karena tidak diperbolehkan melewati jalan milik perusahaan sawit tersebut.

Dia mengatakan, di duga masih ada perambahan lain dilokasi tersebut dan kepolisian akan menyelidikinya.

Yang menjadi kendala penelusuran ke lokasi tersebut kata dia, akses transformasi yang sulit.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengetahui jenis kayu tersebut.

"Secepatnya kami koordinasi dengan pihak kehutanan guna mengetahui jenis kayu serta ukurannya," katanya. (*)