DPRD Agam Libatkan Kementerian Hukum dan HAM Bahas Ranperda

id Ranperda

DPRD Agam Libatkan Kementerian Hukum dan HAM Bahas Ranperda

Ilustrasi, Ranperda. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi I Bidang Pemerintah dan Hukum DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melibatkan tenaga ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Sumbar, untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat kerja pembahasan Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, Ranperda tentang pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan gedung itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diadakan di Hotel Grand Malindo Kota Bukittinggi, Jumat.

Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, rapat kerja ini untuk menerima masukan dan saran dalam menyempurnakan Ranperda yang akan disahkan.

"Masukan dan saran dari staf ahli Kementerian Hukum dan Ham, OPD dan wali nagari sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan dua Ranperda tersebut sebelum disahkan," katanya.

Terkait isi dari Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, tambahnya, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun butuh penyempurnaan sebelum Perda tersebut disahkan DPRD.

Sebelumnya, Komisi I sudah mengadakan beberapa kali rapat internal untuk membahas dan penajaman kedua Ranperda itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kedua Ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda," katanya.

Tenaga Ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Sumbar, Febriandi menambahkan, untuk Ranperda tentang nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan jangan dibebankan kepada APBD Agam.

Tetapi sebaiknya dibiayai oleh APB Nagari, karena setiap nagari memiliki anggaran.

"Masing-masing nagari memiliki APB Nagari," katanya. (*)