Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sumatera Barat menyebutkan penyerahan syarat dukungan kartu tanda penduduk untuk calon perseorangan dibuka pada November 2017.
"Kami sudah menetapkan syarat dukungan tersebut sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang," kata Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Chandra Eka Putra di Padang, Minggu.
Menurutnya pengumpulan syarat dukungan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 25 November 2017.
Chandra mengatakan syarat dukungan yang dikumpulkan tersebut harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
"Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah ditentukan yakni 41.116 lembar, namun jika misalnya terdapat di dua kecamatan saja, maka akan direvisi," ujarnya.
Setelah pengumpulan syarat, lanjutnya ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yang diatur dalam pasal 48 Undang-undang Pilkada, yakni verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kemudian setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan," ujar dia.
Dalam waktu dekat, kata dia KPU akan mengumumkan syarat calon perseorangan ini secara resmi di kantor KPU, dan beberapa hari terakhir sudah ada empat partai yang melakukan konsultasi.
Sebelumnya Lembaga survei Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF) memperkirakan pilkada Kota Padang yang akan berlangsung pada 2018 berpeluang diikuti empat pasang kandidat dari kalangan partai politik.
"Pilkada kali ini akan sengit dilihat dari komposisi kursi di DPRD Padang bisa empat pasang dari partai, belum lagi dari jalur perseorangan," kata Direktur SBLF Riset Edo Andrefson.
Ia melihat saat ini sudah muncul tiga poros yaitu Mahyeldi yang merupakan wali kota Padang petahana, Emzalmi selaku wakil wali kota petahana dan poros tengah yang digawangi Partai Demokrat dan PKB.
Ada tiga nama baru yang muncul kepermukaan dalam sepekan terakhir yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Padang Adib Alfikri, Pakar Gempa Universitas Andalas Badrul Kamal dan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang, Urwatul Wusqo, tambahnya. (*)
Berita Terkait
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib