Ikuti Arahan Polri, Polda Siapkan Tim Pengawasan Dana Desa

id Polda

Ikuti Arahan Polri, Polda Siapkan Tim Pengawasan Dana Desa

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fakhrizal menyebutkan, pihaknya akan membekali Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dengan pemahaman dana desa agar bisa melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Kita siap menindaklanjuti perintah Kapolri di Sumbar," kata dia di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu usai mengikuti video konferensi terkait penandatanganan kesepahaman (MoU) dana desa antara Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Mapolda setempat.

Menurutnya kapolres dan kapolsek di Sumbar segera dikumpulkan untuk memastikan perintah Kapolri berjalan maksimal.

Kapolri Tito Karnavian dalam video konferensi memerintahkan semua kapolda untuk mengumpulkan kapolres dan kapolsek untuk diberikan pemahaman agar bisa memberikan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.

Ia mengatakan pembinaan dan pengawasan dana desa oleh Polri adalah pertaruhan nama institusi. Jika gagal akan memalukan dan menambah ketikpercayaan publik terhadap polisi. Kalau berhasil bisa mengharumkan nama institusi.

Ia menjanjikan anggota kepolisian yang bisa melaksanakan tugas tersebut dengan baik akan diganjar penghargaan berupa pendidikan gratis tanpa tes dan kenaikan pangkat.

Sebaliknya anggota kepolisian yang mencoba "bermain" dan mencoreng nama kepolisian akan ditindak tegas, dan kapolres serta kapolseknya dicopot.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan desa dan nagari penerima dana desa di Sumbar berjumlah 885 dengan total anggaran sekitar Rp765,5 miliar.

Ia berharap pengelolaan anggaran yang sangat besar itu dilakukan secara profesional dan transparan, terutama dengan adanya pengawasan berlapis.

Sebelumnya Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani kesepahaman (MoU) terkait pembinaan dan pengawasan dana desa. (*)