Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Satuan Resrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 10 ton atau 200 karung pupuk bersubsidi di Kecamatan Talamau.
"Benar, kita mengamankan pupuk bersubsidi itu tepatnya di jalan lintas perbatasan dengan Kabupaten Pasaman," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Jumat (20/10).
Ia mengatakan jenis pupuk yang diamankan itu jenis pupuk ZA sebanyak 100 karung atau lima ton dan pupuk NPK Phonska 100 karung atau lima ton.
"Kita juga mengamankan satu unit truk canter colt diesel warna kuning BA 9805 DU. Saat ini barang bukti sudah kita amankan," katanya.
Ia menyebutkan penangkapan pupuk bersubsidi itu berawal pada Rabu (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB seorang pengecer inisial AF (37) memuat pupuk bersubsidi sebanyak 200 karung atau 10 ton yang terdiri dari 100 karung atau lima ton pupuk ZA dan 100 karung lima ton pupuk NPK Phonska.
Ia memuat pupuk dari kios UD Radit Tani milik HB (45) di Kejorongan Pasa Lamo Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau.
Kemudian AF mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan satu unit truk Canter Colt diesel warna kuning BA 9805 DU menuju arah Kabupaten Pasaman melewati jalan lintas Kecamatan Talamau Pasaman Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat maka pada pukul18.00 WIB di perbatasan jalan lintas Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Pasaman, Anggota Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat menghentikan satu unit truk yg dikendarai oleh AF.
"Saat itu juga anggota Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan truk itu dan langsung dibawa ke kantor Polres Pasaman Barat guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
"Informasi yang kita peroleh bahwa pupuk itu akan dibawa ke daerah Tapus Kabupaten Pasaman untuk pembelinya inisial F," katanya.
Kasat Reakrim menegaskan sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan distributor atau pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya atau di luar wilayahnya.
"Pelanggaran itu menyalahi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 7 th 1955 tentang TP Ekonomi, Jo pasal 30 ayat (2) Permendag No 15 tahun 2013, Jo Perpres No 77 tahun 2005 tentang pupuk bersubsidi," jelasnya.
Pihaknya akan terus melalukan pengembangan lebih jauh. Penjualan pupuk bersubsidi memang diduga banyak permainan namun akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Safari Ramadhan Dharmasraya serap aspirasi di Simalidu, warga minta solusi pupuk langka hingga pelebaran jalan
Sabtu, 23 Maret 2024 8:42 Wib
DLH Dharmasraya olah sampah organik jadi pupuk kompos
Kamis, 21 Maret 2024 11:13 Wib
Solok Selatan tingkatkan pengawasan pupuk bersubsidi
Kamis, 7 Maret 2024 15:19 Wib
Pasaman Barat peroleh kuota pupuk bersubsidi tanaman pangan 20.156 ton
Rabu, 6 Maret 2024 18:43 Wib
Erick minta perusahaan pupuk jadi kawasan industri petrokimia
Kamis, 29 Februari 2024 11:41 Wib
Agam dapat kuota pupuk subsidi 13.478 ton pada 2024
Jumat, 16 Februari 2024 15:27 Wib
Gebyar diskon pupuk di Brebes
Kamis, 11 Januari 2024 14:30 Wib
Anies jamin ketersediaan pupuk
Kamis, 4 Januari 2024 7:11 Wib