Jakarta, (Antara Sumbar) - Indonesia bersama dengan beberapa negara lain berhasil mendorong satu langkah maju untuk perlindungan nelayan kecil di dalam perundingan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
HAl itu seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Perwakilan Tetap RI (PTRI) Jenewa yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sejumlah proposal yang diajukan oleh tujuh anggota/kelompok anggota WTO (proponen) yang menginginkan pembentukan disiplin subsidi perikanan telah menghasilkan teks tunggal yang berisi elemen-elemen disiplin yang akan menjadi basis perundingan oleh seluruh anggota WTO.
Setelah 10 tahun lamanya proses perundingan di WTO, Indonesia bersama dengan proponen lainnya berhasil memperkenalkan suatu teks yang akan menjadi basis perundingan di WTO.
Teks tersebut merupakan kemajuan penting yang perlu ditindaklanjuti secara konkret dalam proses perundingan sampai dengan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11.
Dengan adanya teks tersebut, seluruh anggota WTO diharapkan dapat berkontribusi secara lebih konkret dalam proses perundingan isu subsidi perikanan dalam kerangka penyelenggaraan KTM WTO di Buenos Aires pada 10-13 Desember 2017.
Beberapa elemen penting di dalam teks yang menjadi perhatian anggota WTO, antara lain pembukaan, definisi, ruang lingkup, subsidi yang dilarang, kemandekan, perlakuan khusus dan berbeda/fleksibilitas (special and differential treatment), transparansi, ketentuan transisi, dan pengaturan institusi.
Delegasi Indonesia berperan penting dalam pembentukan disiplin tersebut mengingat instrumen yang dihasilkan dari teks tersebut akan bersifat mengikat seluruh anggota WTO.
Pelarangan subsidi perikanan dipandang sebagai upaya efektif untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak terlapor, dan tidak berizin (IUU fishing), penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing), dan "overcapacity".
Hal itu tentunya sejalan dengan kebijakan "zero tolerance" terhadap IUU fishing yang dikedepankan oleh Indonesia.
Namun, mempertimbangkan terdapat pengaturan ruang lingkup subsidi yang dilarang, maka Indonesia perlu menjamin pemberian fleksibilitas subsidi bagi anggota negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap dapat diberikan.
Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan kecil yang melakukan kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil. Untuk itu, Indonesia perlu memastikan elemen-elemen pokok dari proposal Indonesia telah tercakup di dalam teks tunggal tersebut.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari PTRI Jenewa. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman modernisasi puluhan mesin kapal nelayan pada 2023
Kamis, 29 Februari 2024 15:42 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Senin, 19 Februari 2024 10:14 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Sabtu, 17 Februari 2024 15:45 Wib
Distribusi logistik gunakan perahu nelayan ke Pulau Panjang Pasaman Barat berjalan lancar
Selasa, 13 Februari 2024 19:47 Wib
Produksi ikan di Agam capai 30.660,68 ton selama 2023
Jumat, 9 Februari 2024 10:28 Wib
Basarnas Padang cari nelayan hilang setelah alami kecelakaan kapal
Minggu, 4 Februari 2024 20:27 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib