Penjelasan Presiden Terkait Rencana Pembentukan Densus Tipikor

id Jokowi

Penjelasan Presiden Terkait Rencana Pembentukan Densus Tipikor

Arsip - Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Juru Bicara Presiden Johan Budi menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara khusus dengan Kantor Berita Antara, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Polri hingga saat ini masih merupakan usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Rencana itu masih usulan, pekan depan kami bahas dalam rapat terbatas," kata Presiden Jokowi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis.

Presiden meminta wartawan untuk mencari penjelasan lebih lanjut mengenai rencana itu kepada Menko Polhukam Wiranto.

"Lebih lengkap ke Pak Menko Polhukam," kata Jokowi.

Sementara itu mengenai rencana kenaikan cukai tembakau, Presiden Jokowi mengatakan ada banyak pertimbangan dalam menetapkan kebijakan cukai.

"Ada pertimbangan dari sisi petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu di situ," katanya.

Sedangkan mengenai kinerja tiga tahun pemerintahannya, Jokowi mempersilakan masyarakat menilainya.

"Silakan masyarakat yang menilai. Tugas saya bekerja keras mewujudkan yang kita rencanakan," katanya.

Sementara terkait pembubaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Jokowi mengatakan sudah menandatangani Perpresnya.

"Sudah saya tanda tangani. Pembinaan ada di induk cabang olah raga, ini untuk memperpendek jalur birokrasi yang ada," katanya.

Ia menyebutkan nantinya induk cabang olah raga yang akan menggerakkan kompetisi, training, gizi, dan tunjangan kepada atlet.

Sebelumnya Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto menyebutkan Satlak Prima bubar menyusul disetujuinya Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Perpres baru itu, diharapkan bisa memangkas birokrasi antara pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengembangan prestasi olahraga. Pembinaan prestasi akan menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus besar cabang olahraga.

"Di dalam pasal akhir dari Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa Perpres Nomor 22 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 15 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Gatot. (*)