Bapenda Padang Tertibkan Media Reklame yang Letaknya Tidak Tertata Rapi

id Media reklame

Bapenda Padang Tertibkan Media Reklame yang Letaknya Tidak Tertata Rapi

Media reklame. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Sumatera Barat, akan melakukan penertiban media reklame di daerah setempat, karena ada letaknya yang terlalu berdekatan satu dengan lainnya, serta tidak tertata rapi

"Penertiban akan dilakukan dari media reklame yang perizinannya telah habis, kalau pun ada perpanjangan izinnya tidak akan diterima lagi," kata Kepala Bapenda setempat, Adib Alfikri di Padang, Kamis.

Seperti penertiban yang dilakukan pada Selasa (17/10) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Bapenda telah membongkar media reklame Billboard di Simpang Kandang, daerah setempat.

"Izin media reklame itu telah habis pada September 2017, dan perpanjangan izinnya tidak diterima lagi karena adanya penertiban," jelasnya.

Meski demikian ia mengklaim pihaknya membongkar media reklame itu sudah berdasarkan kajian teknis, dan telah menyurati pemilik billboard sebelum dibongkar.

"Sudah disurati tiga kali, dan juga ada perjanjian bahwa kami akan membongkar sendiri jika pengusaha tidak membongkarnya," katanya.

Sebelumnya pembongkaran yang dilakukan Selasa malam itu sempat gaduh karena mendapatkan protes dari pihak CV Advi Multikreasi sebagai pemilik papan reklame.

Sementara Direktur CV Advi Multikreasi Yarsina Devi mengaku dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan itu.

Dikarenakan pihaknya menilai tidak adanya dasar yang jelas terkait pembongkaran yang dilakukan.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari Bapenda pada 7 Agustus 2017, tidak ada menyinggung penataan kota. Melainkan pasal 24 ayat (1) huruf f Peraturan Wali Kota Padang nomor 10 tahun 2015 yang isinya memuat larangan memasang reklame rokok, minuman beralkohol, dan menambah konstruksi bangunan reklame baru di sepanjang jalan utama," katanya.

Ia juga mengomentari perjanjian yang dibuat oleh Bapenda untuk melakukan pembongkaran, karena tak memiliki kejelasan status hukum.

"Saat itu yang menandatangani perjanjian keluarga saya, bukan saya sendiri. Harusnya jika ini terkait badan usaha harus saya yang menandatangani, karena Direktur CV Advi Multikreasi adalah saya," katanya.

Ia juga mengklaim pihaknya mengalami kerugian material sekitar Rp200 juta atas pembongkaran yang telah dilakukan itu.

Sementara Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumbar Deni Masriyadi, mengaku menyayangkan pembongkaran tersebut.

"Kami berharap ada solusi lain yang bisa dilakukan selain pembongkaran, kami rencana akan mengirim surat ke Pemkot Padang untuk meminta keterangan terkait hal ini," katanya.

Ia juga menilai pemerintah harusnya memberikan sosialisasi tentang rencana penataan yang akan dilakukan kepada pengusaha.

"Seharusnya diundang semua pengusaha advertising, disampaikan seperti apa konsep penataan yang akan dilakukan, regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan, sehingga didapatkan kejelasan dan pengertian," katanya.

Ia menyebutkan saat ini ada 33 pengusaha reklame yang bernaung di bawah P3I Sumbar. (*)