Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap tiga orang pengedar daun ganja sebanyak 11 kilogram, di Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Rabu.
Ketiga orang itu adalah Mardiati (42), Nurlan (42) dan Amir Husin alias Unyil (21). Ketiganya pengedar berasal dari Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
"Benar, tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas berhasil menangamankan 11 kilogram daun ganja," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Sukirman didampingi Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba, AKP Alexy Aeddillah di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya kawanan pengedar ganja yang akan beroperasi di Aek Napal Kecamatan Ranah Batahan pada Senin (16/10).
Mendapat laporan itu, jajaran Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan turun kelapangan.
Sesampai di lapangan, anggota Sat Res Narkoba melakukan pengintaian selama dua hari dan langsung meringkus tersangka. Tersangka diringkus didalam mobil umum dilokasi tersebut tampa perlawanan.
"Total barang bukti ganja sebanyak 11 kilogram dengan dibungkus rapi. Ganja itu dalam bentuk paket besar yang disimpan di tas gendong milik pelaku," ujarnya.
Menurutnya, dari engakuan tersangka, daun ganja dibawa dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan di Pasaman Barat dan daerah sekitarnya.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih jauh," katanya.
Ia menjelaskan saat ini Pasaman Barat dijadikan daerah sasaran peredaran narkoba bukan pelintasan saja sebab Pasaman Barat berbatasan langsung dengan Madina Sumut dan saat ini pasbar ditetapkan menjadi daerah yang darurat narkoba," ujarnya.
Pihaknya akan memperkatat pengawasan di daerah perbatasan terutama di daerah Ranah Batahan karena di daerah itulah pintu masuk bagi pengedar ke Pasaman Barat.
"Selain meningkatkan patroli, kami juga akan melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Pasaman Barat di daerah perbatasan," jelasnya.
Ia menambahkan penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar ke dua. Sebelumnya Polres Pasaman Barat berhasil megamankan 12 kilogram ganja kering dari provinsi Sumatera Utara.
Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2 pasal 114 dan pasal 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kepada masyarakat agar berperan aktif melakukan pencegahan terhadap pengedar narkoba. Apabila mendengar informasi ada dugaan peredaran narkoba ke segera lapor ke pihak kepolisian," harapnya. (*)
Berita Terkait
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pelaku tanam ganja di polibag
Rabu, 25 Oktober 2023 18:16 Wib