Pemkot Bukittinggi Data Bangunan Berpotensi Dijadikan Cagar Budaya

id Cagar budaya

Pemkot Bukittinggi Data Bangunan Berpotensi Dijadikan Cagar Budaya

Rumah gadang usia 198 tahun yang didata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi yang akan diajukan sebagai cagar budaya daerah itu. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan pendataan terhadap bangunan, benda atau struktur yang diduga berpotensi sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya.

Kepala Seksi Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Beta Ayu Listyorini di Bukittinggi, Rabu, mengatakan hasil pendataan selanjutnya diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bukittinggi untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya.

"Bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, nanti bisa dilindungi dan menjadi sumber pengetahuan," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mendata bangunan rumah gadang usia 198 tahun yang berada di tengah kota tepatnya di Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang.

Ia menerangkan untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, perlu dilakukan pengkajian terhadap sejarah, arsitektur, usia hingga latar belakang dari bangunan.

Menurutnya dalam pengkajian tersebut tidak mudah seperti dari sisi sejarah, data yang diperlukan tidak dapat berasal hanya dari satu sumber saja.

"Rumah gadang yang usianya hampir dua abad ini memang berpotensi cagar budaya. Selain usia, dapat dilihat dari akulturasi budaya pada ukiran yang terdapat di dalam rumah. Namun mesti diajukan dulu ke TACB untuk dikaji kelayakannya," ujarnya.

Selain mendata potensi cagar budaya, pihaknya juga mendata ulang 24 cagar budaya karena penetapannya dilakukan sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Karena sekarang Bukittinggi sudah punya TACB, semua cagar budaya maupun potensi cagar budaya didata ulang dan dikaji kembali," katanya.

Ia mengatakan masyarakat dapat mendaftarkan potensi cagar budaya pada pemerintah setempat dan melalui Disdikbud akan melakukan verifikasi untuk selanjutnya diajukan ke TACB.

Menurut keturunan ke enam dari pemilik rumah gadang yang berusia 198 tahun tersebut, Mira, bangunan rumah gadang itu memiliki delapan tiang dan lima kamar serta satu ruangan besar.

Di dalam rumah itu juga tersimpan perlengkapan yang masih asli seperti brangkas, tempat tidur, ukiran dan meja makan.

"Karen usia hampir dua abad, bangunan ini memang sudah beberapa kali diperbaiki karena usianya. Sebagai keturunan kami memang memiliki kewajiban menjaga rumah itu," katanya.

Ia berharap adanya perhatian dari pemerintah setempat untuk perawatan bangunan beratap lima gonjong tersebut. (*)