Menkopolhukam Berharap Badan Siber dan Sandi Negara Diresmikan Bulan Ini

id Wiranto

Menkopolhukam Berharap Badan Siber dan Sandi Negara Diresmikan Bulan Ini

Wiranto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat diresmikan Oktober 2017, mengingat seluruh pembahasan mengenai struktur organisasi dan tugas pokoknya telah rampung.

"BSSN bulan ini akan kita resmikan. Sudah selesai, sudah tuntas pembahasan mengenai organisasi, mengenai tugas pokok, mengenai pelaksanaannya. Semuanya sudah, hanya saja memang belum diresmikan, mudah-mudahan bulan ini," kata Wiranto usai memberikan pembekalan dalam Pemantapan Program Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Aparat Pemerintah dan Aparat Teritorial Daerah, di Jakarta, Rabu.

BSSN akan menjadi lembaga pemerintah yang memayungi dan mengkoordinasikan kegiatan keamanan siber secara nasional. Salah satu alasan untuk segera dibentun BSSN adalah munculnya kabar palsu atau "hoax" yang semakin ramai akhir-akhir ini.

"Terakhir kita sibuk dengan masalah 'hoax', dimana sudah disetujui Presiden (Joko Widodo) dalam rapat terbatas untuk dibentuk BSSN guna memproteksi dan memayungi keamanan siber yang sudah ada, apakah itu menyangkut siber intelijen dari BIN, dari TNI atau pun dari perbankan dan sebagainya," jelasnya.

Pembentukan BSSN tersebut sekaligus sebagai satu komando atas satuan tugas pengawas siber milik berbagai institusi negara yang selama ini berjalan masing-masing dan saling tumpang tindih.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 53/2017 tentang BSSN, lembaga non kementerian tersebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

BSSN nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala dengan seorang Sekretariat Utama dan empat orang deputi. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menkopolhukam.

Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ID SIRTII melebur dalam BSSN tersebut. (*)