Prioritaskan HAM Solusi Selesaikan Persoalan Tambang

id Tambang

Prioritaskan HAM Solusi Selesaikan Persoalan Tambang

Arsip - Sejumlah pekerja meninggalkan bus seusai melakukan penambangan di kawasan Grasberg di Terminal 74 kawasan PT Freeport, Mimika, Papua. (ANTARAFOTO/ Wahyu Putro A)

Padang, (Antara Sumbar) - Pakar bidang sosiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumbar Prof Afrizal mengatakan dengan memprioritaskan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi solusi pemerintah atau perusahaan menyelesaikan persoalan tambang di Indonesia.

"Sudah seharusnya masyarakat diberi kesempatan untuk mempertimbangkan kepentingannya atas lahan untuk pembukaan tambang, ini menjadi salah satu prioritas HAM itu," ujarnya di Padang, Rabu.

Menurutnya selama ini persoalan Izin Usaha Pertambangan selalu mengemuka dan berpotensi menjadi konflik antara pemangku kepentingan dengan masyarakat.

Di lain pihak pemangku kepentingan memiliki IUP dan berhak atas pembukaan tambang namun di sisi lain masyarakat asli memiliki hak atas lahan, akibatnya terjadi konflik.

Hal ini sebenarnya bisa dicegah bila kedua belah pihak khususnya pengusaha atau pemerintah lebih menghargai pilihan masyarakat terutama saat membuka lahan baru untuk pertambangan.

Dalam hal ini pengusaha harus memahami tanah pusaka atau milik kaum yang dimiliki masyarakat.

Dan pemerintah menjadi penengah di antara kedua belah pihak.

"Jadi tidak ada lagi persepsi bahwa urusan HAM hanya pemerintah dan bisnis perusahaan," ujarnya.

Menurutnya lebih baik menunggu untuk sebuah keputusan dari masyarakat dibanding melanggar HAM yang berujung konflik dan mengganggu jalannya perusahaan.

Dia menambahkan hubungan bisnis dan HAM ini telah dijelaskan dalam pertemuan antar negara ASEAN di Pontianak beberapa lalu.

Dari hasil pertemuan antarpakar dan pemangku kepentingan bisnis itu di negara seantero Asia Tenggara, bisnis memang tidak ramah pada HAM.

Cukup banyak untuk kepentingan bisnis, hak masyarakat dilanggar dan dikorbankan.

"Jadi keberadaan usaha di situ bukan hanya untuk mengejar keuntungan semata namun juga pengembangan masyarakatnya," katanya.

Akan tetapi ujar dia, masih banyak juga masyarakat yang tergiur pada keuntungan sementara namun kerugian berkelanjutan.

"Inilah tugas pemerintah dalam menyeimbangkan antara kepentingan bisnis ekonomi dengan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumbar Uslaini menilai urusan tambang seperti IUP dapat diselesaikan dengan mengikuti aturan yang telah dibuat.

Terlepas dari masyarakat atau tidak, perusahaan yang terbukti non clean n clear (CnC), izinnya harus dicabut.

Kemudian perusahaan CnC yang wilayah tambangnya melingkupi hutan lindung dan larangan adat juga perlu diciutkan.

"Di sini akan terlihat kepedulian pemerintah dalam memprioritaskan kepentingan masyarakat di samping bisnis," ujarnya. (*)