KPU Mulai Lakukan Penelitian Administratif Dokumen Parpol

id PENDAFTARAN PARPOL

KPU Mulai Lakukan Penelitian Administratif Dokumen Parpol

KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran yang telah diserahkan oleh 27 partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Setelah pendaftaran ditutup kemarin malam (Senin, 16/10), kami akan melakukan penelitian administratif," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait pendaftaran parpol di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Arief menekankan setiap parpol akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Kemudian bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya KPU telah menutup masa pendaftaran partai politik pada Senin (16/10) malam pukul 24.00 WIB. Tercatat sebanyak 27 partai telah mendaftar ke KPU RI selama dua pekan masa pendaftaran dibuka.

Arief menyatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya, baik parpol yang telah mengikuti proses pendaftaran dengan baik, Bawaslu yang telah mengawasi penuh selama 14 hari, pihak keamanan, dan juga media massa yang mengabarkan semua proses pendaftaran sebagaimana fakta yang ada.

Di sisi lain, Arief menyatakan KPU juga akan mempublikasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat, sehingga proses pemilu diharapkan dapat berjalan transparan sejak awal. (*)