KPU Gugurkan Dokumen KTP Manual Parpol

id PENDAFTARAN PARPOL

KPU Gugurkan Dokumen KTP Manual Parpol

Dokumentasi - KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019.(ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, akan menggugurkan syarat dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual yang diserahkan partai politik saat pendaftaran calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Ketentuannya sudah jelas bahwa KTP yang digunakan sebagai Kartu Tanda Anggota berupa KTP elektronik," kata Divisi Hukum KPU Provinsi Sumbar, Nurhaida Yetti di Pariaman, Selasa.

Apabila ditemukan KTP manual, maka secara otomatis akan mengurangi jumlah dukungan partai tersebut.

KPU akan mulai melakukan tahap penelitian administrasi selama 30 hari ke depan terhitung sejak 17 Oktober 2017.

KPU akan memeriksa seluruh berkas yang dimasukkan oleh setiap partai saat pendaftaran secara faktual.

KPU juga akan memastikan bahwa KTA yang diajukan tidak menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI dan Polri.

"Apabila ditemukan adanya anggota partai yang berstatus ASN dan TNI maupun Polri maka wajib membuat pernyataan pengunduran diri dari partai," lanjut dia.

Sementara itu Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria menyebutkan hingga pendaftaran hari terakhir terdapat 16 partai politik yang menyerahkan berkas.

"Total ada 21 partai yang terdapat di Kota Pariaman namun hanya 16 menyerahkan berkas ke KPU," tambahnya.

Ke 16 partai yang telah mendaftar diantaranya Perindo, NasDem, PPP, PDI-P, Gerindra, Partai Serikat Indonesia, Partai Amanat Nasional, PKS, Berkarya, Golkar, Garuda, PBB, PKPI partai Republik, Hanura dan PKB.

Dari 16 partai yang mendaftar tersebut kata dia, terdapat dua partai yang wajib perbaikan data selama 1X24 jam yaitu Hanura dan PKB. Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran KPU pusat nomor 585.

Adapun lima partai yang tidak melakukan pendaftaran yaitu Demokrat, Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Bhineka dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I). (*)