Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan partai politik yang terdaftar namun belum melengkapi berkas pendaftaran masih berpeluang melengkapinya hingga Selasa pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan hingga penutupan pendaftaran berkas pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, ada 17 parpol yang telah melakukan pendaftaran.
"16 parpol telah dinyatakan lengkap dan satu partai lagi yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) tapi telah menyerahkan berkas sebelum penutupan tapi belum lengkap," ujarnya.
Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 bahwa parpol yang belum melakukan pendaftaran berkas masih diberikan waktu untuk melengkapi berkas selama 1x24 jam terhitung sejak batas akhir pendaftaran selama parpol tersebut telah terdaftar di KPU RI.
"Jadi 11 parpol lagi yang belum mendaftar ke KPU Pasaman masih bisa mendaftarkan dan melengkapi berkas hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB," katanya.
Kesebelas parpol yang belum melakukan pendaftran berkas tersebut yakni Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Selanjutnya, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Reformasi dan Partai Rakyat.
Sementara itu, 16 parpol telah melengkapi berkas pendaftaran yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai BERKARYA, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA).
Menurutnya, berdasarkan situs resmi KPU RI ada 27 parpol yang telah terdaftar yakni 10 parpol telah diterima dan 17 parpol masih dalam proses pemeriksaan.
Kesepuluh parpol yang telah diterima tersebut yakni Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, 17 parpol masih dalam proses pemeriksaan yakni Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai BERKARYA, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Repubkika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Reformasi dan Partai Rakyat. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib