Parpol Masih Miliki Peluang Lengkapi Berkas

id Pendaftaran Parpol

Parpol Masih Miliki Peluang Lengkapi Berkas

Pendaftaran Parpol di KPU Pasaman. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan partai politik yang terdaftar namun belum melengkapi berkas pendaftaran masih berpeluang melengkapinya hingga Selasa pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan hingga penutupan pendaftaran berkas pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, ada 17 parpol yang telah melakukan pendaftaran.

"16 parpol telah dinyatakan lengkap dan satu partai lagi yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) tapi telah menyerahkan berkas sebelum penutupan tapi belum lengkap," ujarnya.

Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 bahwa parpol yang belum melakukan pendaftaran berkas masih diberikan waktu untuk melengkapi berkas selama 1x24 jam terhitung sejak batas akhir pendaftaran selama parpol tersebut telah terdaftar di KPU RI.

"Jadi 11 parpol lagi yang belum mendaftar ke KPU Pasaman masih bisa mendaftarkan dan melengkapi berkas hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB," katanya.

Kesebelas parpol yang belum melakukan pendaftran berkas tersebut yakni Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Selanjutnya, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Reformasi dan Partai Rakyat.

Sementara itu, 16 parpol telah melengkapi berkas pendaftaran yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai BERKARYA, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA).

Menurutnya, berdasarkan situs resmi KPU RI ada 27 parpol yang telah terdaftar yakni 10 parpol telah diterima dan 17 parpol masih dalam proses pemeriksaan.

Kesepuluh parpol yang telah diterima tersebut yakni Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, 17 parpol masih dalam proses pemeriksaan yakni Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai BERKARYA, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Repubkika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Reformasi dan Partai Rakyat. (*)