KPK Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar

id Febri Diansyah

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaez)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan sembilan saksi itu diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi lainnya diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Febri menyatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Kota Malang dilakukan karena kediaman para saksi di Malang. Sementara unsur saksi yang diperiksa dari Direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. (*)