Hingga Batas Akhir, 19 Parpol Mendaftar Pemilu 2019 ke KPU Padang

id Muhammad Sawati

Hingga Batas Akhir, 19 Parpol Mendaftar Pemilu 2019 ke KPU Padang

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 19 partai politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat sebagai calon peserta pemilu 2019.

"Hingga akhir pendaftaran peserta Pemilu 2019 pada Senin (16/10) malam sudah 19 partai yang mendaftar ke KPU, namun baru 10 yang berkasnya dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan 10 parpol yang lengkap itu, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara, sembilan parpol yang telah mendaftar tetapi masih harus melengkapi dokumen dan diberikan waktu 24 jam sejak batas pendaftaran, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Berkarya, dan Partai Idaman.

Menurutnya juga terdapat dua parpol yang ditolak oleh KPU Padang, yakni Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), karena tidak terdaftar di KPU RI dan tidak memiliki data Sipol.

Kemarin, kata Sawati merupakan batas pendaftaran parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 yang dibuka hingga pukul 00.00 WIB.

Menurut dia, setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.

"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, peneliti Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu terdapat di pendaftaran dan verifikasi, hal tersebut seharusnya bisa diprediksi pada periode ini.

"Tahun 2012, fakta parpol yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019. (*)