18 Parpol Serahkan Berkas Keikutsertaan Pemilu ke KPU Bukittinggi

id KPU

18 Parpol Serahkan Berkas Keikutsertaan Pemilu ke KPU Bukittinggi

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menyerahkan berkas keikutsertaan dalam pemilihan umum 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyerahan berkas persyaratan oleh parpol dibuka mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 18 parpol yang telah menyerahkan dokumen," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU setempat, Benny Aziz di Bukittinggi, Selasa.

Ia menyebutkan meski dibuka sejak 3 Oktober 2017, hampir semua parpol baru menyerahkan berkas pada tiga hari terakhir jelang penutupan yaitu 14 sampai 16 Oktober 2017.

"Saat ini, tiga dari 18 parpol tersebut masih harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan diberikan waktu selama satu kali 24 jam untuk melengkapi," katanya.

Ia menerangkan parpol lainnya yang tidak menyerahkan berkas ke KPU Bukittinggi selama 3 sampai 16 Oktober 2017 tersebut bukan berarti tidak bisa mengikuti pemilu pada 2019 mendatang.

"Salah satu syarat lulus verifikasi menurut Undang-undang, setiap parpol harus punya kepengurusan di seluruh provinsi. Hal ini mutlak harus ada. Kemudian di satu provinsi, harus ada 75 persen dari kabupaten dan kota," katanya.

Bila di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, menurutnya dapat saja suatu parpol tidak memiliki cukup anggota di satu daerah sementara di 18 daerah lainnya mencukupi.

"Bisa saja di Bukittinggi parpol bersangkutan tidak menyerahkan berkas karena memang keanggotaannya di sini tidak mencukupi," katanya.

Usai masa penyerahan dokumen tersebut, KPU selanjutnya akan melakukan tahap penelitian administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya dilakukan penyampaian hasil penelitian administrasi pada parpol calon peserta pemilu 2019 dan disampaikan informasi mengenai perlu atau tidaknya dilakukan perbaikan kelengkapan dokumen.

Delapan belas parpol tersebut yaitu Perindo, Nasdem, Berkarya, PPP, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, Garuda, PDIP, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PAN, PKPI, PIKA dan Idaman. (*)