PT KAI Minta Basko Kosongkan Objek Sengketa

id KAI-BASKO

PT KAI Minta Basko Kosongkan Objek Sengketa

Penasehat Hukum Hendra Ritonga didampingi manajemen PT KAI Divre II Sumbar memberikan keterangan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus perdata yang melibatkan pengusaha Basrizal Koto pada Senin (16/10) Kota Padang, Sumatera Barat. PT KAI meminta agar PT BAsko Minang Plaza segera mengosongkan objek perkara. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre II Sumatera Barat meminta pengusaha Basrizal Koto (Basko) untuk segera mengosongkan objek sengketa lahan di belakang PT Basko Minang Plaza Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Kami telah menerima hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 427 PK/Pdt/2017 dari Pengadilan Negeri Padang, hasilnya majelis hakim menolak permohonan tersebut. Kita meminta objek perkara segera dikosongkan dan diserahkan kepada PT KAI," kata penasehat hukum PT KAI Hendra Ritonga di Padang, Senin.

Ia mengatakan majelsi hakim sebenarnya telah memutuskan PK tersebut pada 20 September 2016 namun pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut pada 26 Agustus 2017 dengan amar putusan ditolak.

PK tersebut dimohonkan oleh PT Basko Minang Plaza atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 604 L /Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PT KAI Divre II Sumbar.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut pihaknya meminta PT Basko melaksanakan isi putusan pengadilan dengan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada PT KAI secara sukarela. Namun apabila mereka tidak menjalankan hal itu, pihak PT KAI akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi secara paksa.

"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang pada 28 September 2017, namun kami masih menunggu itikad baik dari PT Basko sebagai pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan itu," katanya.

Ia menilai dengan ditolaknya peninjauan kembali PT Basko Minang Plaza semakin menguatkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/penggunaan surat palsu dalam penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, 201 dan 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI.

Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ragu-ragu melakukan penuntutan maksimal dalam persidangan yang diagendakan pada Kamis (19/10) 2017

"Masyarakat akan terus memantau proses persidangan untuk menjamin terciptanya transparansi, akuntabilitas, adil dan jujur karena seluruh unsur penegak hukum dalam perkara ini telah bekerja secara profesional," kata dia.

Kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yg berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016. (*)