Pemkab Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya UN-Swissindo

id UN Swissindo

Pemkab Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya UN-Swissindo

Kegiatan UN-Swissindo di Kampung Air Kalam, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan pada Sabtu (14/10) diikuti puluhan warga setempat. (foto warga)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengingatkan masyarakat setempat jangan percaya apa pun berkaitan dengan UN-Swissindo karena ada indikasi penipuan.

"UN-Swissindo merupakan kegiatan ilegal karena lembaga itu tidak mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Senin.

Selain itu juga tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati atau pun Wali Kota sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Terkait hal tersebut pemkab setempat telah menerbitkan surat penghentian aktivitas UN-Swissindo pada 16 Mei 2017 dan juga melarang anggota UN-Swissindo melakukan aktivitas baik secara terang-terangan ataupun tertutup, serta meminta agar mereka menurunkan spanduk atau pun bentuk lain yang berkaitan dengan UN-Swissindo.



UN Swissindo merupakan komunitas yang mengemban misi mewujudkan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mewujudkannya, relawan UN Swissindo tengah berupaya untuk mengungkap harta kekayaan negara sejak jaman kerajaan yang saat ini menurut mereka disimpan dan disembunyikan oleh pimpinan negara.

Mereka meyakini harta karun dari kerajaan-kerajaan nusantara hingga zaman Soekarno masih tersimpan di Bank Swiss.



"UN-Swissindo mulai memasuki Pesisir Selatan sejak April 2017 setelah terdeteksi pada Mei 2017 kami langsung menerbitkan surat penghentian aktivitasnya," kata Rinaldi.

Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa belum ada masyarakat setempat yang melapor menjadi korban, karena saat ini UN-Swissindo di daerah itu masih dalam tahap pengenalan.

"Pada beberapa pertemuan UN-Swissindo khususnya di Kecamatan IV Jurai kami bersama dengan kepolisian langsung membubarkan, dan jika ada masyarakat yang mengetahui adanya pertemuan yang berkaitan dengan UN-Swissindo berikutnya segera hubungi kepolisian setempat dan aparatur pemkab," katanya lagi.

Sementara itu, Koordinator Deputi Jenderal UN-Swissindo Kabupaten Pesisir Selatan, Rosi ketika dikonfirmasi di Kampung Air Kalam, Nagari Lakitan Tengah, Lengayang mengaku masih akan melanjutkan pengenalan UN-Swissindo ke masyarakat. (*)

Kegiatan UN-Swissindo di Kampung Air Kalam, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan pada Sabtu (14/10) diikuti puluhan warga setempat. (foto warga)