Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Diusulkan Menjadi Pusat Pengembangan EBT

id Pulau Reklamasi

Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Diusulkan Menjadi Pusat Pengembangan EBT

Pulau Reklamasi teluk Jakarta. (cc)

Jakarta (Antara Sumbar) - Pulau reklamasi sebaiknya dimanfaatkan untuk lahan-lahan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT).

Hal ini disampaikan oleh Dosen Teknik Pertambangan Universitas Proklamasi 45 M. Sigit Cahyono pasca pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017.

"Pemerintah bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di salah satu pulau tersebut. Ambil contoh Pulau G, yang luasnya sekitar 160 hektare, akan bisa menghasilkan lebih dari 100 MW listrik. Ini sangat signifikan dalam mendukung program 35.000 MW," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/10).

Ide menarik lainnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di salah satu pulau tersebut. Di satu sisi, selain menghasilkan listrik dalam jumlah besar, juga mengurangi permasalahan menumpuknya sampah di TPA Bantar Gebang.

"Hal ini pun bisa membuka banyaknya lapangan pekerjaan bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pulau reklamasi," lanjut Sigit.

Adapun terkait konsep Giant Sea Wall (GSW) apabila tetap dilanjutkan, akan lebih bermakna apabila diiringi pemanfaatan sebagai pembangkit listrik pasang surut (tidal energy) meskipun potensi energinya tidak terlalu besar.

"Istilahnya, setali tiga uang. Di satu sisi melindung wilayah pesisir Jakarta, di sisi lain menghasilkan energi yang sangat dibutuhkan negeri ini," pungkas penulis buku "Kapita Selekta Energi Baru Terbarukan" ini.(*)